Tips ujian · 8 menit baca
28 Singkatan Keuangan Desa dan Artinya untuk Ujian Perangkat Desa
Soal ujian seputar verifikasi SPP baru bisa kamu jawab dengan yakin kalau tahu jenis suratnya dan alur meja yang dilewati. Panduan ini merangkum 28 singkatan dari regulasi keuangan desa yang disusun urut dari perencanaan sampai pelaporan, plus tiga istilah pemda yang sering keluar sebagai pengecoh.

Sebagian besar istilah di bawah mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Khusus ketentuan mengenai jangka waktu RPJM Desa, Alokasi Dana Desa, dan bagi hasil pajak daerah, dasar hukum yang dipakai adalah PP Nomor 16 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 27 Maret 2026 menggantikan PP Nomor 43 Tahun 2014.
1. Dari rencana ke anggaran
Singkatan | Kepanjangan | Artinya |
|---|---|---|
RPJM Desa | Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa | Rencana pembangunan desa untuk periode 8 tahun. |
RKP Desa | Rencana Kerja Pemerintah Desa | Rencana kerja tahunan berdurasi 1 tahun, turunan langsung dari RPJM Desa. |
APB Desa | Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa | Rencana keuangan tahunan desa (1 Januari sampai 31 Desember) yang disahkan lewat peraturan desa. Kerap disingkat APBDes. |
RAB | Rencana Anggaran Biaya | Rincian perhitungan harga satuan untuk masing-masing kegiatan. |
Alurnya bertahap: RPJM Desa dijabarkan menjadi rencana tahunan berupa RKP Desa, baru kemudian kebutuhan dananya dihitung ke dalam APB Desa. Itulah sebabnya dasar penyusunan APB Desa adalah RKP Desa, bukan RPJM Desa yang kedudukannya masih terlalu jauh di hulu perencanaan.
2. Uang desa datang dari mana?
Singkatan | Kepanjangan | Artinya |
|---|---|---|
PADes | Pendapatan Asli Desa | Penerimaan dari potensi desa sendiri, mencakup hasil usaha, pemanfaatan aset, swadaya, partisipasi warga, gotong royong, serta pendapatan sah lainnya. |
DD | Dana Desa | Anggaran dari APBN untuk desa yang disalurkan melalui mekanisme transfer ke daerah. |
ADD | Alokasi Dana Desa | Dana dari kabupaten/kota untuk desa, dipatok paling sedikit 10% dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) yang diterima daerah. |
BHPRD | Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | Alokasi penerimaan pajak dan retribusi kabupaten/kota untuk kas desa, besarannya paling sedikit 10% dari realisasi pendapatan tersebut. |
BK | Bantuan Keuangan | Bantuan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota, bentuknya bisa umum atau khusus. |
DD dan ADD paling sering tertukar di lembar ujian karena kemiripan namanya. Cara membedakannya cukup lihat asal kas: Dana Desa bersumber dari APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa dialokasikan oleh kabupaten atau kota.
Besaran ADD tiap desa tidak disamaratakan. Pemerintah kabupaten menghitungnya berdasarkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat, tunjangan BPD, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, serta tingkat kesulitan geografis. Untuk bagi hasil pajak dan retribusi, pembagiannya memakai formula 60% berdasarkan jumlah penduduk dan 40% menurut realisasi setoran pajak dan retribusi dari tiap desa.
Khusus bantuan keuangan yang bersifat khusus, penggunaannya sudah dikunci sejak awal oleh pemberi bantuan. Desa tidak boleh mengalihkannya ke pos lain, dan bila melanggar, anggarannya wajib dikembalikan.
3. Siapa yang mengelola uang desa?
Singkatan | Kepanjangan | Artinya |
|---|---|---|
PKPKD | Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa | Kepala desa, pemegang mandat tertinggi yang berwenang menyetujui DPA, RAK Desa, serta pengajuan SPP. |
PPKD | Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa | Perangkat desa yang membantu kepala desa lewat pelimpahan sebagian tugas: sekretaris desa, para Kaur dan Kasi, serta Kaur Keuangan. |
TPK | Tim Pelaksana Kegiatan | Tim bentukan yang membantu Kaur atau Kasi menangani pengadaan barang dan jasa yang tak bisa ditangani mandiri. Anggotanya gabungan perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, atau warga. |
APIP | Aparat Pengawas Internal Pemerintah | Lembaga pengawas internal seperti inspektorat daerah yang memeriksa tata kelola anggaran, termasuk keuangan desa. |
Koordinator PPKD dipegang oleh sekretaris desa, bukan Kaur Keuangan. Posisi Kaur Keuangan memang bersentuhan langsung dengan brankas uang, tetapi fungsinya adalah bendahara: bertugas menyusun draf RAK Desa, menerima, menyimpan, membayarkan, mencatat pembukuan, dan mempertanggungjawabkan kas. Sekretaris desa yang mengoordinasikan verifikasi DPA, memeriksa RAK Desa, serta mengecek bukti penerimaan dan pengeluaran. Kaur dan Kasi bertindak sebagai pelaksana kegiatan teknis di lapangan, sehingga merekalah yang menyusun draf DPA dan menerbitkan pengajuan SPP.
4. Dokumen apa saja sebelum uang keluar?
Singkatan | Kepanjangan | Artinya |
|---|---|---|
DPA | Dokumen Pelaksanaan Anggaran | Berkas rincian kegiatan, pagu anggaran, serta jadwal penarikan dana yang disusun oleh Kaur atau Kasi. |
DPPA | Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran | Pembaruan dokumen DPA yang diterbitkan setelah perubahan APB Desa disahkan. |
DPAL | Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan | Dokumen penganggaran untuk kegiatan lanjutan yang didanai memakai SiLPA tahun anggaran lalu. |
RAK Desa | Rencana Anggaran Kas Desa | Rencana arus kas masuk dan keluar yang menjadi acuan penarikan uang dari rekening kas desa. |
SPP | Surat Permintaan Pembayaran | Surat pengajuan pencairan anggaran untuk membiayai suatu kegiatan. |
SPTB | Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja | Surat lampiran SPP yang menegaskan bahwa belanja kegiatan sudah selesai dikerjakan dan menjadi tanggung jawab penuh pengaju. |
Format DPA baru diatur saat Permendagri 20/2018 terbit, sedangkan aturan lama (Permendagri 113/2014) belum menggunakan dokumen ini. Isinya terdiri dari tiga dokumen pendukung: Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, Rencana Kerja Kegiatan Desa, serta lampiran RAB.
Di bagian ini, ada dua batas waktu penyusunan DPA yang kerap mengecoh. Pertama, kepala desa menugaskan Kaur dan Kasi menyusun DPA paling lama 3 hari kerja setelah peraturan desa tentang APB Desa dan perkades penjabarannya ditetapkan. Kedua, rancangan DPA yang sudah selesai disusun wajib diserahkan kepada kepala desa melalui sekretaris desa paling lambat 6 hari kerja terhitung sejak penugasan.
Contoh urutan pengajuan SPP di kantor desa: saat material perbaikan jalan desa sudah sampai di tempat, Kasi Kesejahteraan selaku penanggung jawab kegiatan ingin melunasi tagihan rekanan. Kasi mengajukan SPP dengan lampiran pernyataan tanggung jawab belanja serta bukti fisik penerimaan barang. Berkas diserahkan ke meja sekretaris desa untuk diverifikasi, diteruskan ke kepala desa untuk ditandatangani persetujuannya, baru kemudian Kaur Keuangan mencairkan uangnya.
Di naskah resmi Permendagri, dokumen tersebut hanya dinamai "pernyataan tanggung jawab belanja". Akronim SPTB merupakan sebutan populer yang dipakai dalam praktik kerja sehari-hari di desa.
5. Mencatat uang dan menyetor pajak
Singkatan | Kepanjangan | Artinya |
|---|---|---|
BKU | Buku Kas Umum | Buku catatan induk mutasi kas masuk dan kas keluar desa yang dikelola Kaur Keuangan. |
SSP | Surat Setoran Pajak | Formulir bukti pembayaran pajak ke kas negara. |
BPN | Bukti Penerimaan Negara | Tanda bukti pembayaran pajak yang diproses lewat kode billing, fungsinya setara dengan SSP. |
NTPN | Nomor Transaksi Penerimaan Negara | Kode unik validasi pada lembar BPN sebagai bukti sah bahwa setoran pajak telah terbukukan di kas negara. |
Kaur Keuangan wajib menutup BKU pada tiap akhir bulan berjalan, lalu menyerahkan laporannya kepada sekretaris desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Selain BKU, Kaur Keuangan juga wajib mengelola tiga buku pembantu: buku pembantu bank, buku pembantu pajak, dan buku pembantu panjar.
6. Laporan dan aplikasi
Singkatan | Kepanjangan | Artinya |
|---|---|---|
SiLPA | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran | Saldo sisa kas tahun berjalan akibat realisasi penerimaan melebihi belanja, yang nantinya dicatat sebagai pos penerimaan pembiayaan pada APB Desa tahun berikutnya. |
LPJ | Laporan Pertanggungjawaban | Laporan realisasi pertanggungjawaban APB Desa dari kepala desa kepada bupati/wali kota melalui camat, diserahkan paling lambat 3 bulan usai tahun anggaran berakhir. |
SPJ | Surat Pertanggungjawaban | Istilah lapangan untuk kumpulan bukti fisik belanja seperti kuitansi, faktur, dan nota. Istilah ini tidak ada di naskah Permendagri 20/2018. |
Siskeudes | Sistem Keuangan Desa | Aplikasi resmi rancangan BPKP dan Kemendagri untuk memfasilitasi penganggaran, pembukuan, hingga pelaporan keuangan desa. |
OM-SPAN | Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara | Portal pemantauan milik Kementerian Keuangan yang dimanfaatkan antara lain untuk mengawal pencairan dan penyaluran Dana Desa. |
7. Tiga singkatan pengecoh: KPA, RKA, SP2D
Tiga istilah ini sering ikut masuk daftar singkatan keuangan desa yang beredar di media sosial, padahal ini istilah baku di APBD pemda atau APBN pusat. Tata kelola keuangan desa memiliki padanannya sendiri:
Istilah | Kepanjangan | Padanan di desa |
|---|---|---|
KPA | Kuasa Pengguna Anggaran | PPKD |
RKA | Rencana Kerja dan Anggaran | Rencana Kegiatan dan Anggaran Desa, bagian dari DPA |
SP2D | Surat Perintah Pencairan Dana | SPP yang sudah disetujui kepala desa, lalu dibayar Kaur Keuangan |
Kalau kamu melihat singkatan KPA, RKA, atau SP2D di lembar ujian perangkat desa, jangan buru-buru memilih. Kemungkinan besar opsi tersebut memang sengaja dipasang sebagai pengecoh.
8. Urutan dan siapa yang mengerjakan
Bila dirangkum, semua singkatan dokumen tadi saling menyambung membentuk rantai kerja dari awal tahun sampai penutupan buku:
Tahap | Dokumen | Disusun oleh | Diperiksa / disetujui |
|---|---|---|---|
Perencanaan | RPJM Desa, RKP Desa | Pemerintah desa | Ditetapkan dengan peraturan desa |
Penganggaran | APB Desa, RAB | Pemerintah desa | Ditetapkan dengan peraturan desa |
Persiapan | DPA | Kaur dan Kasi | Diverifikasi sekretaris desa, disetujui kepala desa |
Persiapan | RAK Desa | Kaur Keuangan | Diverifikasi sekretaris desa, disetujui kepala desa |
Pencairan | SPP dan lampirannya | Kaur dan Kasi | Diverifikasi sekretaris desa, disetujui kepala desa, dibayar Kaur Keuangan |
Pencatatan | BKU dan buku pembantu | Kaur Keuangan | Dilaporkan ke sekretaris desa tiap bulan |
Pelaporan | LPJ | Kepala desa | Ke bupati/wali kota lewat camat |
Pola kerjanya selalu sama: Kaur dan Kasi menyusun dokumen kegiatan, sekretaris desa memverifikasi kelengkapannya, kepala desa memberi persetujuan pengesahan, dan Kaur Keuangan yang mencairkan sekaligus mencatat pembukuannya.
Coba uji pemahaman alur kerja tersebut pada contoh soal berikut:
Material perbaikan jalan desa sudah diterima. Kasi Kesejahteraan ingin membayar penyedianya. Dokumen yang ia ajukan dan pejabat yang memverifikasinya adalah …
A. SPP, diverifikasi Kaur Keuangan
B. SPP, diverifikasi sekretaris desa
C. SP2D, diverifikasi kepala desa
D. DPA, diverifikasi sekretaris desa
E. RAK Desa, diverifikasi Kaur Keuangan
Kunci jawabannya B. Pilihan A sering mengecoh karena peran Kaur Keuangan hanya membayarkan uang setelah berkas beres, bukan memeriksa verifikasinya. Opsi C keliru karena menggunakan singkatan pencairan di instansi pemda. Sedangkan opsi D dan E salah tahapan karena keduanya merupakan dokumen persiapan kerja, bukan berkas untuk penarikan pembayaran belanja.
Soal sejenis ada di paket Kaur Keuangan pada simulasi CAT.
Bagikan artikel
