Info desa · 13 menit baca
SIKS-NG Desa: Panduan Usulan Bansos dan Cara Mengatasi Kendalanya
Kalau kamu baru memegang akun SIKS-NG desa, panduan ini menjelaskan alur usulan bansos sesuai aturan DTSEN, siapa yang memutuskan, dan cara menangani kendala yang paling sering muncul.

Seorang warga datang ke kantor desa dan bertanya mengapa bantuannya tidak cair bulan ini. Warga lain meminta namanya didaftarkan sebagai penerima bansos. Bagi Kasi Kesra atau operator yang baru menjabat, pertanyaan seperti ini biasanya bermuara pada satu aplikasi, yaitu SIKS-NG. Masalahnya, materi bimbingan teknis sering padat, sementara kendala baru terasa ketika antrean warga sudah panjang atau batas waktu usulan hampir habis.
Panduan ini menjelaskan cara kerja SIKS-NG di tingkat desa: apa fungsi aplikasinya, bagaimana alur usulan berjalan sampai ke Kementerian Sosial, siapa yang memutuskan, dan apa yang bisa dilakukan ketika muncul kendala. Dasar aturannya juga perlu diperhatikan karena berubah pada 2025. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini digantikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 sudah dicabut oleh Permensos Nomor 3 Tahun 2025. Materi bimtek lama yang masih menyebut DTKS perlu dibaca dengan memperhatikan perubahan tersebut.
1. Apa itu SIKS-NG dan apa hubungannya dengan DTSEN?
SIKS-NG adalah singkatan dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation. Permensos Nomor 3 Tahun 2025 menyebutnya sebagai sistem informasi yang mendukung proses pemutakhiran DTSEN untuk bantuan sosial, pemberdayaan sosial, dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Aplikasi ini dikelola Kementerian Sosial dan diakses melalui siks.kemensos.go.id.
DTSEN sendiri lahir dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 5 Februari 2025. Data ini menggabungkan tiga basis data sebelumnya, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), lalu dipadankan dengan data kependudukan. Pengelolanya adalah Badan Pusat Statistik (BPS), sedangkan Kemensos memutakhirkan data tersebut untuk keperluan bantuan sosial. Sejak Inpres itu terbit, Kemensos menyatakan DTKS tidak lagi digunakan. Permensos Nomor 3 Tahun 2025 juga mengatur bahwa istilah DTKS dalam ketentuan lama dimaknai sebagai DTSEN.
Perlu dipahami pula bahwa SIKS-NG bukan satu-satunya jalan untuk mengubah data DTSEN. Permensos Nomor 3 Tahun 2025 mengenal tiga sumber usulan: pemerintah kabupaten/kota (yang usulannya berasal dari desa/kelurahan atau dinas sosial), Kementerian Sosial, dan masyarakat. Usulan dari masyarakat diajukan melalui aplikasi yang dikelola Kemensos, misalnya fitur Usul dan Sanggah di aplikasi Cek Bansos. SIKS-NG adalah jalur resmi bagi pemerintah daerah, termasuk usulan yang berasal dari desa.
Karena itu, SIKS-NG bukan aplikasi untuk masyarakat umum. Warga yang ingin mengecek status bantuannya cukup menggunakan Cek Bansos, sedangkan pengusulan dan pembaruan data dari desa dilakukan oleh petugas yang ditunjuk.
2. Siapa yang memegang akun SIKS-NG di desa?
Di tingkat desa, akun SIKS-NG dipegang operator yang ditetapkan kepala desa. Sebagai contoh, ada desa yang menerbitkan keputusan kepala desa tentang penetapan operator SIKS-NG, dengan tugas memverifikasi dan memvalidasi data kesejahteraan sosial melalui aplikasi dan bertanggung jawab kepada kepala desa. Jabatan yang ditunjuk bisa berbeda antardesa. Di banyak desa tugas ini melekat pada Kasi Kesra, tetapi ada pula yang menunjuk staf atau operator khusus.
Di atas desa, dinas sosial kabupaten/kota mengelola usulan dari seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya. Pendamping sosial, seperti pendamping PKH, juga terlibat dalam pemeriksaan data di lapangan. Hak akses setiap peran di dalam aplikasi berbeda dan diatur oleh pengelola sistem, jadi tanyakan batas wewenang akunmu kepada dinsos dan jangan menganggap semua pihak bisa melakukan hal yang sama.
Pembuatan akun, pengaturan ulang kata sandi, dan pergantian operator biasanya diurus melalui dinas sosial kabupaten/kota. Tanyakan prosedurnya kepada dinsos setempat, terutama jika kamu menggantikan operator sebelumnya. Akun juga sebaiknya tidak dipinjamkan kepada orang lain, sekalipun sesama perangkat desa, karena setiap usulan tercatat atas nama pemilik akun.
3. Bagaimana alur usulan dari desa sampai Kemensos?
Permensos Nomor 3 Tahun 2025 menyebut usulan dari desa dapat berupa usulan baru maupun perubahan data individu dan keluarga. Secara garis besar, alurnya sebagai berikut.
Usulan masuk ke desa. Usulan bisa datang dari ketua RT atau RW, kepala dusun, kepala desa, Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial, atau warga yang melapor kepada perangkat desa.
Musyawarah desa atau kelurahan. Peraturan menyebut usulan dapat dibahas melalui musyawarah desa/kelurahan. Dalam praktiknya, banyak dinas sosial meminta berita acara hasil musyawarah sebagai lampiran, jadi ikuti ketentuan dinsos di daerahmu.
Input oleh operator di SIKS-NG. Operator memasukkan data sesuai jenis usulannya, misalnya usulan calon penerima bansos, pembaruan data keluarga yang kondisinya berubah, atau penambahan anggota keluarga dalam satu KK. Nama menu dapat berbeda mengikuti versi aplikasi, jadi cocokkan dengan modul bimtek terbaru dari dinsos.
Verifikasi dan validasi di kabupaten/kota. Bupati atau wali kota wajib memverifikasi dan memvalidasi usulan dari desa. Pekerjaan ini dijalankan dinas sosial. Hasilnya dikirim melalui SIKS-NG kepada Menteri Sosial oleh pejabat yang ditunjuk bupati atau wali kota, dengan tembusan kepada gubernur.
Verifikasi oleh Kemensos. Satuan kerja pengelola data di Kemensos memeriksa usulan tersebut. Kriteria minimalnya antara lain NIK, nama, dan alamat sesuai dengan data Dukcapil, anggota keluarga tidak terdata ganda, dan atribut yang dibutuhkan untuk pemeringkatan kesejahteraan lengkap. Usulan yang tidak memenuhi kriteria dikembalikan ke kabupaten/kota untuk diperbaiki.
Pemeringkatan oleh BPS dan penetapan penerima. Hasil verifikasi disampaikan Menteri kepada BPS untuk pemutakhiran DTSEN dan pemeringkatan kesejahteraan atau desil. Setelah itu, Menteri dapat menetapkan penerima bantuan berdasarkan DTSEN, sesuai kriteria dan kuota setiap program.
Alur ini sedikit berbeda dari gambaran yang sering beredar, yakni usulan ditandatangani bupati lalu disahkan secara berkala oleh Menteri Sosial sebagai DTKS. Penetapan DTKS melalui keputusan menteri adalah mekanisme lama. Dalam aturan sekarang, tanggung jawab di daerah ada pada bupati atau wali kota, sedangkan bentuk pengesahannya di setiap kabupaten/kota mengikuti prosedur dinsos setempat.
Ada satu hal yang perlu kamu sampaikan kepada warga sejak awal: terdaftar di DTSEN tidak sama dengan menerima bansos. Menurut keterangan di laman Cek Bansos, keluarga pada desil 1 sampai 4 dapat diusulkan sebagai penerima PKH dan Sembako, sedangkan desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK. Desilnya pun dihitung BPS, bukan ditentukan desa.
Berkas apa yang perlu disiapkan?
Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tidak memuat daftar berkas, tetapi kriteria verifikasinya menunjukkan apa yang paling penting: data kependudukan yang padan dengan Dukcapil. Karena itu, pastikan KTP-el dan KK warga sudah sesuai sebelum usulan dimasukkan. Data yang tidak padan hampir pasti dikembalikan.
Selebihnya, daftar berkas ditentukan dinas sosial masing-masing. Ada dinsos yang meminta berita acara musyawarah desa beserta lampirannya, ada pula yang meminta fotokopi KK dan KTP saja. Surat keterangan tidak mampu dari desa tidak disebut dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2025 sebagai syarat usulan, meskipun sebagian dinsos memintanya untuk layanan tertentu. Minta daftar berkas tertulis dari dinsos agar warga tidak bolak-balik.
4. Kapan usulan bisa dikirim?
Usulan bansos dan PBI-JK melalui SIKS-NG tidak bisa dikirim kapan saja. Kemensos membuka periode pengusulan dalam rentang tanggal tertentu, dan dinas sosial biasanya meneruskan jadwalnya kepada operator desa. Tanggalnya dapat berubah dari satu periode ke periode berikutnya, jadi jangan berpegang pada tanggal tetap yang beredar dari mulut ke mulut.
Akibatnya, jika tombol untuk menambah usulan tidak muncul atau tidak bisa diklik, penyebab yang paling mungkin adalah periode pengusulan sedang ditutup. Jangan mencoba memaksa sistem dengan berbagai cara. Konfirmasikan kepada dinsos apakah periode memang belum dibuka atau ada masalah pada akunmu.
Cara kerja yang lebih aman adalah mengumpulkan usulan warga di luar periode tersebut. Catat nama warga, periksa kecocokan KTP-el dan KK, siapkan berita acara musyawarah jika diminta dinsos, lalu masukkan semuanya begitu periode dibuka. Dengan begitu, waktu yang terbatas tidak habis untuk mencari berkas.
5. Kendala yang sering muncul dan cara menanganinya
Status "Gagal Cek Rekening"
Status ini biasanya membuat warga panik karena bantuannya tertahan. Penyebabnya tidak tunggal. Kemensos pernah menyebut sejumlah penyebab gagal salur, yaitu rekening pasif, rekening tidak ditemukan, nama rekening tidak sesuai, kartu belum terbit atau tidak aktif, dan nomor kartu salah. Penyalurnya adalah bank Himbara atau PT Pos, bergantung pada mekanismenya.
Karena penyebabnya beragam, langkah pertama adalah mencari tahu jenis masalahnya, bukan langsung mengubah data. Jika penulisan nama atau NIK warga berbeda antara KTP-el, KK, dan data bantuan, cari dulu sumber kesalahannya. Kesalahan pada dokumen kependudukan diperbaiki di Dukcapil, sedangkan data warga di DTSEN yang berbeda dengan Dukcapil dapat diperbarui melalui usulan perbaikan data di SIKS-NG. Untuk nama yang berbeda di rekening, Kemensos dan Himbara menyesuaikannya sesuai petunjuk teknis penyaluran bansos.
Sebaliknya, rekening pasif atau kartu yang belum aktif bukan urusan yang bisa diselesaikan dari desa. Arahkan warga kepada pendamping sosial atau bank penyalur. Status gagal cek rekening juga tidak otomatis berarti kepesertaan warga dicabut. Bantuan dapat disalurkan setelah datanya diperbaiki, walaupun waktunya bisa lebih lambat.
Aplikasi lambat atau gagal menyimpan
Kendala ini umumnya muncul ketika banyak operator mengakses aplikasi pada saat yang sama, terutama mendekati akhir periode pengusulan. Langkah umum yang bisa dicoba adalah memeriksa koneksi internet, memuat ulang halaman, membersihkan cache peramban, atau mencoba jendela penyamaran (incognito).
Hindari menekan tombol simpan berulang kali ketika layar belum merespons. Periksa dulu apakah data sudah tersimpan sebelum mengulang input. Jika kendala terus terjadi, catat waktu kejadian dan simpan tangkapan layarnya, lalu laporkan kepada dinsos. Informasi seperti ini membantu petugas menelusuri masalah lebih cepat daripada laporan singkat bahwa aplikasi error.
Ini juga alasan untuk tidak menunda input sampai hari terakhir. Usulan yang dimasukkan pada awal periode memberi waktu jika ada data yang perlu dibetulkan.
Status "Tidak Layak"
Seseorang bisa dinyatakan tidak layak menerima bansos walaupun desilnya memenuhi syarat. Berdasarkan penjelasan Dinas Sosial Kabupaten Bantul yang merujuk Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, penyebabnya antara lain:
Alamat atau orangnya tidak ditemukan, atau orangnya telah meninggal dunia.
Bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD, atau pejabat negara, termasuk anggota keluarganya.
Berstatus SDM kesejahteraan sosial, seperti pendamping PKH atau TKSK, termasuk anggota keluarganya.
Bekerja sebagai eksekutif perusahaan atau tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan.
yang bersangkutan atau anggota keluarganya terlibat perjudian.
Daftar tersebut tidak memuat batas penghasilan seperti UMR. Penilaian kesejahteraan dilakukan melalui desil yang dihitung BPS dari berbagai variabel sosial ekonomi, antara lain pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Jika ada warga yang berstatus tidak layak, periksa dulu apakah datanya benar. Misalnya, warga tercatat dalam satu KK dengan anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN padahal sudah lama pisah rumah. Jika data kependudukannya memang keliru, perbaikannya dimulai dari Dukcapil, lalu data di DTSEN diperbarui. Jika data dan kondisinya memang sesuai, jelaskan alasan tersebut kepada warga dengan jujur.
Istilah lain yang sering muncul adalah graduasi. Kemensos memakai istilah ini untuk keluarga penerima manfaat yang keluar dari kepesertaan program, misalnya PKH. Alasannya bisa beragam: keluarga tidak lagi memiliki komponen penerima, usahanya sudah berjalan sehingga mandiri, atau keluarga mengundurkan diri secara sukarela karena merasa sudah mampu. Graduasi bukan cap untuk warga yang dianggap kaya, dan prosesnya berjalan bersama pendamping PKH, bukan diputuskan sepihak oleh operator desa. Peran desa adalah memastikan perubahan kondisi keluarga tersebut tercatat melalui pembaruan data.
Ringkasan masalah dan solusinya
Masalah | Penyebab yang mungkin | Langkah yang bisa dilakukan |
|---|---|---|
Gagal Cek Rekening | Rekening pasif atau tidak ditemukan, nama rekening tidak sesuai, kartu belum aktif, atau nomor kartu salah | Cari jenis masalahnya. Perbaiki dokumen di Dukcapil jika datanya keliru, perbarui data di SIKS-NG jika berbeda dengan Dukcapil, dan arahkan masalah rekening ke pendamping atau bank penyalur. |
Aplikasi lambat atau gagal menyimpan | Akses padat menjelang akhir periode, koneksi, atau cache peramban | Periksa koneksi, bersihkan cache, jangan menekan simpan berulang kali, dan laporkan ke dinsos dengan tangkapan layar. |
Tombol tambah usulan tidak muncul | Periode pengusulan sedang ditutup atau ada masalah akun | Konfirmasi jadwal ke dinsos dan siapkan berkas sebelum periode dibuka. |
Status Tidak Layak | Masuk kriteria pengecualian, misalnya keluarga ASN, TNI, Polri, atau pendamping sosial, atau datanya tidak ditemukan | Periksa kebenaran data. Perbaiki jika keliru, dan jelaskan kepada warga jika memang sesuai. |
6. Bagaimana warga bisa mengecek dan mengusulkan sendiri?
Warga bisa memeriksa status bantuannya di laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK. Hasilnya bersumber dari DTSEN dan dapat memuat keterangan desil. Laman tersebut juga menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis. Jika tidak sesuai, desil dapat diperbarui melalui desa/kelurahan dan dinas sosial atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi nyata, lalu BPS menghitungnya ulang secara berkala.
Aplikasi Cek Bansos di Play Store juga memiliki fitur Usul dan Sanggah. Fitur Usul dipakai untuk mendaftarkan diri sendiri, keluarga, atau warga lain yang dinilai berhak. Fitur Sanggah dipakai untuk menanggapi penerima yang dinilai tidak layak. Pengguna harus mendaftar dengan data KK dan NIK, dan akunnya diverifikasi terlebih dahulu. Menurut Kemensos, usulan dan sanggahan dari masyarakat digabungkan dengan data dari operator SIKS-NG dinas sosial dan desa/kelurahan, lalu diverifikasi di lapangan.
Artinya, usulan dari warga tetap akan sampai ke meja kerja desa dan dinsos dalam bentuk verifikasi. Kamu bisa menjelaskan kedua jalur ini kepada warga yang tidak sempat datang ke kantor desa. Selain itu, Kemensos juga menyiapkan Perlinsos Digital beserta agen pendampingnya. Penjelasan lengkapnya bisa dibaca di artikel Agen Perlinsos.
7. Bagaimana dengan usulan PBI-JK?
PBI-JK atau Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan adalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah. Usulannya juga melalui SIKS-NG dan mengikuti periode pengusulan yang diumumkan dinsos. Dasar sasarannya sama, yaitu DTSEN. Menurut keterangan di laman Cek Bansos, keluarga pada desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK.
Operator desa juga sering menghadapi warga yang kartu PBI-nya tiba-tiba nonaktif. Prosedur reaktivasi ditetapkan pemerintah daerah bersama Kemensos dan bisa berbeda antardaerah. Di Kota Tangerang, misalnya, warga membawa KTP-el, KK, surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan, dan nomor KIS. Operator data SIKS-NG kelurahan lalu mengusulkan reaktivasi ke dinas sosial melalui aplikasi, dinsos memverifikasi dan menyetujui usulan tersebut, kemudian BPJS Kesehatan memproses reaktivasinya. Pemkot Tangerang juga menyebut reaktivasi hanya dapat dilakukan satu kali, sehingga data DTSEN warga perlu segera diperbarui setelah statusnya aktif kembali. Tanyakan prosedur yang berlaku di daerahmu kepada dinsos.
8. Batas kewenangan operator desa
Data kesejahteraan sosial menyangkut kondisi ekonomi warga, dan kesalahan kecil bisa membuat keluarga yang berhak tidak mendapat bantuan. Karena itu, ada beberapa batas yang perlu dijaga.
Jangan menjanjikan bantuan akan cair. Desa hanya mengusulkan dan memperbarui data. Penetapan penerima ada di Kementerian Sosial, berdasarkan desil dan kriteria setiap program.
Jangan memasukkan kerabat, perangkat desa, atau keluarganya yang tidak memenuhi kriteria. Selain melanggar aturan, keluarga ASN dan pendamping sosial termasuk kriteria tidak layak sehingga usulannya juga akan tertolak.
Jaga kerahasiaan data. Permensos Nomor 3 Tahun 2025 mewajibkan pengguna DTSEN mematuhi ketentuan kerahasiaan, dan data hanya boleh dibagikan ke pihak lain dalam bentuk olahan statistik dengan mencantumkan sumbernya. Jangan menyebarkan daftar nama penerima beserta NIK di grup percakapan.
Jangan meminta imbalan dari warga untuk proses usulan.
Jangan meminjamkan akun SIKS-NG kepada orang lain.
Jika ada warga yang merasa diperlakukan tidak adil, arahkan ke mekanisme resmi, seperti fitur Sanggah di aplikasi Cek Bansos atau pengaduan ke dinas sosial.
9. Mengapa calon perangkat desa perlu memahami SIKS-NG?
Urusan bantuan sosial adalah salah satu pertanyaan yang paling sering dibawa warga ke kantor desa. Perangkat desa yang memahami alur SIKS-NG bisa menjelaskan apa yang menjadi kewenangan desa, apa yang diputuskan dinas sosial dan Kemensos, serta langkah yang perlu ditempuh ketika ada masalah. Penjelasan seperti ini mencegah warga menerima janji yang tidak bisa ditepati.
Bagi calon perangkat desa, terutama yang mengincar jabatan di bidang kesejahteraan, materi ini juga relevan untuk seleksi. Soal tentang pelayanan masyarakat dan pendataan warga lebih mudah dijawab jika kamu memahami siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang menetapkan. Karena aturan dan jadwal di bidang ini sering berubah, biasakan pula mencocokkan informasi dengan sumber resmi Kemensos dan dinas sosial di daerahmu.
Sedang mempersiapkan seleksi perangkat desa? Kamu bisa menguji pemahaman materi pemerintahan desa dan pelayanan masyarakat melalui simulasi CAT Perangkat Desa.
Bagikan artikel

